Makalah tentang perbedaan BANK KONVENSIONAL DAN SYARIAH materi Fiqih AT 2
BAB I
PENDAHULUAN
Muamalah dalam islam terdapat banyak
versi, di antaranya adalah transaksi Bank. Bank sudah menjadi hal terfenomena
dalam segala segi transaksi keuangan pada era modern ini. juga dalam makalah
ini, akan mengupas perbedaan antara Bank konvensional dan Bank Syari’ah dalam
transaksi keuangan.
Dalam hal transaksi keuangan, ada
transaksi yang menurut islam itu termasuk Riba. maka penting bagi kami
memaparkan hal yang mengenai pembahasan
tersebut
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bank
Bank adalah
lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan usaha
swasta, badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyi pan
dana-dana yang dimilikinya.
Prof. G.M. Verryn Stuart, dalam
bukunya, Bank Politik, berpendapat bahwa Bank adalah suatu badan yang bertujuan
untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri
atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain. berdasarkan dari beberapa
pengertian di atas dapat dikatakan bahwa pada dasarnya, Bank adalah badan usaha
yang menjalankan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya
kembali kepada pihak-pihak yang membutuhkan dalam bentuk kredit dan memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran.[1]
Bank
dibagi menjadi dua:
1.
Bank Konvensional
Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah
ditetapkan. contoh : Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BRI dan lain sebagainya.
2.
Bank Syari’ah
Bank Syari’ah adalah perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut
tentang bank syari’ah dan unit usaha syari’ah mencakup kelembagaan, kegiatan
usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. nama bank
syari’ah sebenarnya hanya digunakan di Indonesia saja, bank stari’ah pada
Internasional disebut sebagai bank islam.
B. Perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional
1.
Perbedaan Falsafah Perbedaan pokok antara bank
konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang
dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh
aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang
menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan
oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang
dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi
hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank
syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara
sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua
prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti
efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi
berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan
keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke
dua-duanya.
2.
Konsep Pengelolaan Dana Nasabah Dalam sistem bank syariah
dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan
investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito
merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si
nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana
titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana
titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan
dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh
saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut
diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung
risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang
dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka
antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur
dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul
dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan
ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil
keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai
usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka
semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun
jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan
bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana
nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah
keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank
konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha
atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.
Dengan demikian sistem bagi hasil membuat
besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya
keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar
pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan
banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah
keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari
dana yang disimpannya saja.
3.
Kewajiban Mengelola Zakat Bank syariah
diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat,
menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan
fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana
sosial (zakat. Infak, sedekah.
4.
Struktur Organisasi Di dalam struktur
organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS).
DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN
dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga
dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank
Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.[2]
BAB III
KESIMPULAN
Bank adalah lembaga keuangan yang
menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan usaha
milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyi pan dana-dana yang
dimilikinya.
Perbedaan
Bank Syari’ah dan kenvensional yakni:
·
Perbedaan Falsafah Perbedaan pokok antara bank
konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya
·
Konsep Pengelolaan Dana Nasabah Dalam sistem bank syariah
dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi
·
Kewajiban Mengelola Zakat Bank syariah diwajibkan menjadi
pengelola zakat
·
Struktur Organisasi Di dalam struktur organisasi suatu
bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS)
DAFTAR PUSTAKA
Hermansyah, Hukum Perbankan Syari’ah. Kencana.
Jakarta :2009.
Burhanuddin, Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syari’ah.
Graha Ilmu, Yogyakarta: 2010.
Komentar
Posting Komentar